Pada bulan Maret ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kepada Bapak/Ibu guru yang ingin memperbaharui kartu NUPTK maupun yang ingin mengajukan penerbitan NUPTK baru.
Syarat pembuatan kartu baru maupun pengusulan NUPTK baru adalah :
1. mengisi formulir Lembar Koreksi Data (LDK)
2. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. melampirkan salinan Kartu keluarga
4. melampirkan salinan SK awal - akhir
5. melampirkan salinan Beban Kerja/jadwal mengajar
6. foto berwarna (background merah) 3 x 4; 1 lembar (digital lebih baik)
7. melampirkan salinan ijazah terakhir
persyaratan tersebut dikumpulkan langsung ke Dinas P & K kecamatan setempat, sesegera mungkin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar